Kali ini masyarakat Karawang digaduhkan oleh sebuah informasi yang menyebar via SMS dan WA.(23/6/2020).

Informasi tersebut menulsikan sebagai berikut :

Assalamualaikum Wr...Wb...
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar

Skala Kecamatan.
Jika Ketahuan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli 2020.

Akibat informasi tersebut warga banyak yang resah bahkan tak terima bila Pemkab Karawang memberlakukan aturan tersebut.

Saat dikonpirmasi kepihak Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang untuk informasi yang sudah menyebar luas tersebut,Jubir Satgas dr.Fitra menyebutkan,bahwa pihak Pemkab atau Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang tidak pernah mengintruksikan atau merilis perintah semacam itu.

Maaf tolong diluruskan kepasa publik karena tidak ada aturan semacam itu,jelas Fitra.

Bila menegur dan mengingatkan seperti oleh Tim Gabungan Satgas Covid-19  Kabupaten Karawang yang tertib warga berkerumun pada tempat umum atau ruang publik beberapa waktu  lalu utama dimalam hari disekitar pusat Kota Karawang, itu baru benar adanya, ungkap dr.Fitra via telepon kepada Pelita Karawang.

Saya tegaskan itu adalah sebuah informasi menyesatkan alias hoak, tegas Jubir Satgas Covid-19 Karawang.

Informasi yang sudah disebut hoak oleh pihak Satgas Covid-19 Karawang tersebut pasa saat ini sudah menyebar luas dan terdeteksi awal menyebarnya adalah kemarin sore (22/6).

Satu akibat adalah banyak warga yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut ke redaksi Pelita Karawang.



Pada saat sekarang pun informasi  hoak tersebut sudah menyebar pula ke grup-grup WA misal masuk ke salah satu grup milik Puskesmas di Kabupaten Karawang**mn