Sembilan fraksi di DPR telah memberikan pandangannya terkait rancangan APBN tahun anggaran 2021 (RAPBN TA. 2021) dan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2021 pada Senin (15/06).

DPR meminta agar RAPBN TA. 2021 bisa menjadi kebijakan fiskal yang mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial serta menjadi momentum berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga mempercepat kemajuan Indonesia di berbagai bidang. 
Di samping itu, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2021 harus dapat mengantisipasi risiko ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

KEM PPKF tahun 2021 yang telah disusun oleh pemerintah akan dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sebagai informasi,Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (12/05) telah menyampaikan KEM-PPKF tahun 2021 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Kebijakan fiskal tahun 2021 mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan. 

Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021 adalah sebagai berikut. Untuk pertumbuhan ekonomi antara 4,5-5,5%, inflasi 2,0-4,0%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,67-9,56%, nilai tukar rupiah berada di angka Rp14.900-Rp15.300 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Selanjutnya, harga minyak alias ICP di kisaran US$ 40-50 per barel. Sedangkan lifting minyak berada di antara 677-737 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1.085 ribu sampai 1.173 ribu setara minyak per hari.**ip/hpy/nr