Vice President (VP) Relations PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE-ONWJ), Ifki Sukarya jelaskan kendala yang dihadapi pihaknya tentang kompensasi yang belum seluruhnya diterima warga pesisir Karawang terdampak tumpahan minyak mentah atas bocornya pipa YYA-1.


Ifki mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) Karawang berencana melakukan pendataan susulan gelombang kedua itu Februari 2020. Pendataan tersebut bagi warga terdampak tumpahan minyak PT. PHE-ONWJ yang belum mendaftar saat pendataan gelombang ke satu Agustus 2019 lalu.

"Pembayaran kelompok B baru selesai dilakukan Februari 2020 lalu. Jadi rencana pendataan akan dilakukan oleh Pokja di Maret 2020. Tapi karena ada wabah Covid dan PSBB, jadi belum terlaksana," katanya melalui layanan pesan Whatsapp, Kamis (11/6/2020).

Kemudian, Ifki juga menjelaskan, data identitas warga terdampak tumpahan minyak PT. PHE-ONWJ itu banyak yang tidak sesuai dengan data Disdukcapil Karawang, yang menjadi referensi pihak Bank untuk menerbitkan buku tabungan.

"Nulis NIK banyak yang hanya nulis 12 digit, bukan 16 digit. Sampai saat ini masih ada 39 warga terdampak yang belum bisa dibayarkan karena hal tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Ifki Sukarya memaparkan, banyak warga terdampak yang mengisi formulir dengan maksud agar menerima kompensasi, tapi tidak lengkap datanya.

"Misalkan mengaku pemilik tambak ikan atau udang atau petani garam, tapi tidak nulis luas lahan yang dimilikinya. Jadi tentu saja kami tidak bisa hitung nilai kompensasinya," ungkapnya.**ts