Anggota Komisi VIII DPR RI Satori menilai kuantitas kasus pernikahan di bawah umur semakin banyak akibat dari tidak adanya sosialisasi yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah. Minimnya sosialiasi ini mengakibatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat akan usia pernikahan ideal, khususnya di daerah terpencil.

“Seperti yang kita tahu, ada perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Tetapi yang terjadi adalah masih banyak usia-usia di bawah itu yang sudah melakukan perkawinan. Tentu ini menjadi tugas kita semua untuk menyelesaikannya,” papar Satori saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/6/2020).

Politisi ini mengatakan perkawinan di bawah usia yang telah ditetapkan terjadi karena semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses video-video dewasa. “Jadi serba salah, pernikahan di bawah umur ini bertujuan untuk menghindari zina, tetapi sisi lain administrasinya juga salah,” analisa Satori.

Lebih lanjut Satori menyatakan harus ada kerja sama antara KPPPA dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam menghentikan peredaran video-video dewasa yang mudah diakses oleh setiap masyarakat. “Harus ada kerja sama untuk menghentikan ini, seperti dengan Kominfo. Karena video ini mudah sekali diakses siapapun yang memiliki HP (handphone), apalagi saat ini banyak anak-anak di bawah umur sudah punya HP,” paparnya. *tn/sf