Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengeluarkan peringatan keras kepada kepala daerah dalam Pilkada 2020. Sebab, banyak laporan yang masuk bahwa pertahana memanfaatkan dana penanganan wabah virus Corona untuk berkampanye.
"KPK menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat, dengan membonceng penggunaan dana penanganan covid-19 dari pemerintah pusat," kata Firli di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.
Menurut Firli, banyak indikasi penyelewengan bantuan Corona yang KPK dengar. Disebutkan, ada kepala daerah yang memanfaatkan dana Corona untuk alat kampanye. Salah satunya memasang wajah mereka di paket bantuan sosial. Bahkan, ada yang membuat spanduk.
"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka," tegas Firli.
Firli mengingatkan, KPK tak segan menindak para kepala daerah jika terbukti memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan diri sendiri. Firli mengingatkan hukuman mati mengancam orang yang korupsi dana penanganan pandemi.
"Hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami, KPK, untuk mengungkap semua itu," tegas Firli.
Firli juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak menegur oknum kepala daerah itu. Firli nilai hal itu tak bisa dibiarkan.
"Itu untuk mengingatkan dan memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri yang marak terjadi jelang pilkada serentak yang tinggal menghitung hari," pungkasnya***