Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau kepada seluruh umat musim di Indonesia untuk mengikuti panduan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

"Kami imbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia, untuk mempedomani Surat Edaran Kemenag tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalan daging qurban," ujar Fachrul dalam jumpa pers melalui Youtube Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020).

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 31 tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan penyembelihan hewan dan kehalalalan daging kurban dalam situasi Covid-19. Dan Surat Edaran Menteri Edaran Nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaran Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Fachrul juga meminta masyarakat menyesuaikan tatanan kehidupan baru atau New Normal saat pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menyesuaikan tatanan baru atau new normal," katanya.

Kementerian Agama telah menetapkan awal Zulhijjah pada Rabu (22/7/2020) dan Hari Raya Idul Adha pada Jumat (31/7/2020)

Keputusan diambil setelah melalui sidang itsbat yang berlangsung di kantor Kementerian Agama dan melalui video video conference, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).

"Berdasarkan hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijjah 1441 Hijriah pada hari Rabu 22 Juli 2020 dan dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah jatuh pada Jumat tanggal 31 Juli 2020. Dengan demikian Idul Adha tanggal 10 Zuhijjah dan ini adalah hasil sidang yang disepakati bersama," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam youtube Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020).