Breaking News
---

Akte Kematian Mudahkan Layanan BPJS, Asuransi Sampai Leasing, Jangan Sepelekan !

 Warga yang meninggal dunia, biasanya selalu merasa cukup dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan pemakaman, namun sebagian keluarga almarhum sangat jarang membuat akte kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Padahal, akte kematian menjadi penting saat berurusan dengan BPJS Kesehatan mandiri, asuransi hingga urusan pernikahan di Kantor Urusan Agama. 


Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin mengatakan, warga yang meninggal di buatkan surat keterangan kematian dan surat pemakaman oleh pemerintah desa. Namun, ada beberapa intansi yang memang belum mencukupkan kedua surat dari desa itu, misalnya BPJS Kesehatan, Perusahaan asuransi, Urusan pernikahan hingga leasing. Keluarga almarhum, seharusnya sebut Ade membuatkan akte kematian untuk ragam persyaratan pemutusan dan atau pencabutan kewajiban almarhum, baik iuran BPJS, pelunasan kredit kendaraan di leasing hingga syarat untuk mendapatkan asuransi kematian. Tanpa akte kematian, sebutnya, beberapa asuransi maupun BPJs menolaknya, sehingga kadang-kadang ada warga yang kaget, bahwa orangnya sudah meninggal, tapi tagihan leasing, tagihan iuran BPJS terus jalan maupun macet dalam pernikahan masih terjadi. "Itu akibat masyarakat masih jarang mau membuatkan surat kematian, " Katanya. 

Format ajuan akte kematian, ada di Kecamatan untuk kemudian di urus ke Catpil. Kesadaran ini, masih minim sehingga sangat jarang orang meninggal, keluarganya mengurusi akte kematian. Ia dengar bahwa orang yang mau nikah sesudah cerai mati tanpa akte mulai di tagih pihak KUA, kemudian mencairkan asuransi banyak perusahaan tidak menerima surat kematian dan pemakaman dari Desa, melainkan harus dengan akte kematian, begitupun dengan BPJS, meninggal dua mingguan masih bisa dengan surat kematian dari desa, tapi lebih dari dua Minggu, wajib melampirkan akte nikah. "Oleh karenanya, ia berharap, masyarakat jangan saja antusias membuat akte kelahiran, karena akte kematian juga sama pentingnya agar tidak banyak memberatkan keluarga almarhum. " Pungkasnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan