Seorang oknum Camat di Kabupaten Pelalawan harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Camat berinisial H, diperiksa lantaran yang bersangkutan diduga terlibat politik praktis ikut mengkampanyekan salah satu pasangan bakal calon yang maju pada Pilkada Pelalawan 2020.
"Benar, yang bersangkutan oknum camat inisial H, sudah kita periksa terkait adanya laporan yang bersangkutan berlaku tidak netral dan mengkampanyekan salah satu Paslon dalam sebuah acara di wilayahnya," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Sabtu (28/8/2020).
Oknum camat ini kata Mubrur, diperiksa pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu. Ia dimintai keterangan terkait adanya laporan masyarakat. "Terkait laporan dan temuan itu benar kita sudah memanggil camat yang bersangkutan, untuk dimintai keterangannya pada 19 Agustus 2020 lalu," papar Mubrur.
Bawaslu
Dikatakan Mubrur, oknum camat tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB No:B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.
"Aturan jelas melarang bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berkampanye dalam politik praktis," ujarnya.
Terkait apakah perbuatan itu akan diberikan sanksi atau peringatan dan atau lebih dari itu, pihaknya menjawab itu bukan kewenangan Bawaslu.
"Setelah kita panggil, hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan, pada tanggal 21 Agustus 2020, pihaknya menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," tandasnya.**cakaplah