Breaking News
---

Jokowi Cairkan Gaji ke-13 PNS: Jangan Girang Dulu, Tak Semuanya Dapat

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2020 yang menjadi dasar pencairan gaji ke-13 bagi PNS. Selain PNS, dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa yang akan menerima gaji ke-13 adalah Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiunan.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, memastikan pada Senin (10/8) gaji ke-13 akan cair dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Iya. Besok Senin, 10 Agustus sudah cair ya,” kata Andin, Sabtu (8/8).
Presiden

PP itu sendiri diteken Presiden Jokowi pada Jumat (7/8) dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly pada hari yang sama. Tapi jangan girang dulu, karena mengacu pada PP tersebut tak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji ke-13. Hal ini sebelumnya sudah ditekankan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada dua PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara eselon I dan II dan setingkat," tuturnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7).
Selain pejabat eselon I dan II atau yang setingkat, pejabat negara dengan kriteria sebagai berikut juga tak menerima gaji ke-13:
a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***
Baca Juga:
Tutup Iklan