Breaking News
---

Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru

Bagi warga yang baru saja menikah, jangan lupa untuk mengurus segala persyaratan administrasi.

Salah satunya adalah Kartu Keluarga ( KK).

KK dan KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Penerbitan KK terbagi atas dua jenis yaitu bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.

Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Syarat membuat KK Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah, sebaiknya membuat KK sebagai syarat administratif negara.

Syarat-syarat membuat KK yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian

b. Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang

c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota

d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan

e. Petikan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Prosedur membuat KK

Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Surat pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat.

2. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk pengecapan.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan pembuatan KK di kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta surat pengantar dari RW.

4. Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Pembuatan Kartu Keluarga dilakukan secara gratis, karena karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga.

Hal itu tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru".***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan