Tokoh Aliansi Mahasiswa Karawang (Anthonius Pasaribu) Perguruan Tinggi di Kabupaten Karawang kehilangan marwah dan esensi dari pendidikan tinggi terkhusus pholemik hari ini di universitas singaperbangsa.

Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Yang maknanya lembaga pendidikan tinggi harus mengerti maksud dan tujuannya adalam berbicara bagaimana cara mencerdaskan.

Bukan seperti yang ramai dibicarakan tentang si miskin dan si kaya tapi cerdas apa tidak . kampus harusnya berfikir untuk mencerdaskan bukan hal yang lain,apalagi membuat kebijakan yang memandang dari kemampuan ekonomi.

Kedepan kita harusnya berfikir tentang kualitas dan intergritas setiap mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya di pendidikan tinggi.

Begitu harapan tokoh aliansi mahasiswa UPB karawang Anthonius Pasaribu.*rls