Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Hal ini mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu.
Muharam Marzuki
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).
Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad nikah baik di  KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas  pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2),  penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya.****ts