Rekaman suara salah satu Kades di Kecamatan Lemahabang, menggegerkan dunia maya. Betapa tidak, "pengkondisian" Politik para Kades jelang pendaftaran Cabup petahana Jumat besok (4/3), bocor ke publik. Netralitas sejumlah pimpinan pemerintahan desa mulai di pertanyakan. Dalam rekaman berdurasi sekitar 55 detik, oknum kades yang desanya tersohor jadi percontohan program "Neonisasi" ini, mengintruksikan para kades untuk hadir mengawal pendaftaran Cabup-Cawabup yang di duga Petahana (Cellica-Aep_red) dan berkumpul di kediaman sang balon di Grand Taruma. Entah candaan atau memang ada internal Kades di Kecamatan tersebut yang sengaja membocorkan, ajakan pengawalan pendaftaran Cabup-Cawabup atasi "titah" si Teteh itu, membuat timses dari Paslon lainnya "berang" dan berniat melaporkan tindakan oknum kades tersebut ke Bawaslu.
Kades Berpolitik praktis


"Atas tindakan oknum tersebut yang jelas-jelas tidak netral, kami dari PAC PKB Cilamaya Wetan berniat melaporkan besok ke Bawaslu, " Kata Soeharto Al Amin, Kamis (3/9).

Sayangnya, ketika hendak di konfirmasi oknum berinisial S tersebut, belum bisa memberikan keterangan atas isi rekaman yang beredar. Begitupun sejumlah Kades lainnya di Kecamatan Lemahabang, memilih enggan berkomentar lebih jauh.

Plt Camat Lemahabang, Arta mengaku mengetahui rekaman tersebut yang sudah menyebar, atas tindakannya itu, pihaknya sudah berikan pembinaan lebih lanjut dan mengarahkan untuk tidak di tiru kades lainnya di Lemahabang. "Kita sudsh berikan peringatan dan pembinaan lebih lanjut, " Katanya.

Sementara itu Roni Rubiat Machri Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Karawang menjelaskan, dalam Pasal 71 UU 10/2016 (1) bahwa pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6 Juta.

“Kalau memang ada yang punya bukti laporkan saja ke Bawaslu, sebagai langkah awal kami bisa lakukan langkah investigasi untuk di jadikan temuan,”jelas Roni. (Rd/red)