Menurut Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia UKP, Imran Hasyim BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Polewali Mandar, bahwa program tersebut merupakan program dari BPJS Pusat yang bertujuan meringakan peserta penerima bantuan iuran dalam membayar tunggakan dan mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya.

BPJS

“Jadi program relaksasi ini memudahkan peserta penerima bantuan untuk membayar iuran, apalagi iuran yang cukup besar yang sampai 2 tahun,” jelas Hasyim, saat melakukan pertemuan bersama insan Pers, Senin (21/9).

Imran menjelaskan, keunggulan adanya program relaksasi ini, yakni peserta yang memiliki tunggakan yang sudah cukup besar dan ingin mengaktifkan kartu kepesertaannya kembali, kini hanya perlu membayar 6 bulan saja untuk tahap awal dan sisanya dapat diangsur kedepannya.

“Biasanyakan saat peserta yang memiliki tunggakan yang cukup besar dan ingin mengaktifkan kartu kepesertaannya kembali itu pembayarannya harus sekaligus. Sementara untuk program ini, peserta hanya tinggal membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan kartunya langsung aktif, sementara sisanya dapat dibayarkan secara berangsur kedepan, baik tiap bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan kesediaan dana dari peserta,” tandas Imran.

Lebih jauh kata Imran, pendaftaran peserta untuk program relaksasi hanya dapat dilakukan tahun ini, yakni sampai dengan bulan Desember 2020. Sementara pembayaran sisa tunggakan setelah mendaftar di program relaksasi harus diselesaikan Desember 2021.

“Pendaftaran program relaksasi dapat dilakukan peserta dengan cara mendownload aplikasi Mobile JKN yang didalamnya sudah dapat langsung mensaftar karena sudah tertera program relaksasi, Call Center BPJS Kesehatan, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS yang ada,” ungkap Imran.

Sementara Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Polman, Rani menambahkan bahwa program tersebut merupakan program pemerintah, yang menjawab pernyataan masyarakat selama ini tentang kemudahan dalam memperoleh jaminan kesehatan atau pembayaran iuran.

Ia mengatakan, program relaksasi ini sangat baik bagi peserta BPJS agar terhindar dari masa denda pelayanan 45 hari yang ingin tiba – tiba mengaktifkan kartu kepesertaannya.

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat yang khawatir dengan tagihan ataupun yang ingin melakukan cicilan. Karena sudah dapat diangsur. Apalagi sesuai Peraturan Presiden bahwa tunggakan maksimal yang ditagihkan atau dibayarkan adalah 24 bulan atau 2 tahun saja,” ujarnya.

Kata Rani, program ini berjalan sejak bulan Mei dan gencar dilakukan sosialisasi di bulan Juni.

Ia juga berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini karena batas pendaftaran program relaksasinya hanya sampai Desember 2020.***