Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan mengenai tunjangan pulsa dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Aturan ini tak hanya menyasar ASN, masyarakat umum juga akan mendapat tunjangan biaya pulsa maksimal Rp 150 ribu per orang per bulan. Kebijakan ini diterapkan mulai September hingga Desember 2020 mendatang.
Seperti dilansir dari detikcom, tunjangan biaya pulsa akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Masing-masing masyarakat atau penerima nantinya akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan. Maksimal Rp 150 ribu per bulan.
Penerima bantuan subsidi pulsa akan ditentukan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat dan akan diusulkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Nantinya, pihak KPA akan menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan.
Uang

Adapun proses pencairan, nanti akan langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.
“Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA ‘ini bisa menerima’ gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Minggu (6/9/2020).
Contoh untuk masyarakat penerimanya yaitu seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Selain itu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.
“Kenapa masyarakat bisa dapat? Karena ada aktivitas pendampingan, sosialisasi, di mana masyarakat yang tadinya ketemu fisik untuk daring kan butuh biaya, jadi disupport,” ujarnya.
Rahayu mencontohkan, misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK. Selama ini petugas datang ke desa-desa. Namun karena pandemi mereka tidak bisa lagi dan maka harus dilakukan secara daring.
“Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa,” katanya.
Dia mengungkapkan, tidak semua akan menerima tunjangan pulsa Rp 150 ribu per bulan. Bantuan itu akan diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan,” kata Rahayu.***