Kepala SMAN 1 Cikampek Drs.Agus Setiawan bantah adanya pemberitaan yang ditulis wartawan salah satu media online.Terkait statement adanya barang bukti uang.

Karena dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan statement atau penjelasan seperti itu.
Kepala sekolah SMAN I Cikampek
"Saya heran, kok bisa-bisanya wartawan menulis seperti itu. Boro-boro mengeluarkan penjelasan, diwawancarai oleh si wartawan online tersebut juga tidak pernah. Kalau mau nulis berita, Jangan buat opini yang dapat merugikan nama baik saya dong. Inikan namanya sepihak," kata Agus.

Dikatakan Agus, pihaknya tidak membantah, sekolahnya kedatangan Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat yang mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dari media online tentang adanya dugaan pungli di SMAN 1 Cikampek.

"Memang betul, tadi siang (Kamis 10/9/20) kami kedatangan tim saber pungli dari Provinsi. Tim hanya klarifikasi dan menanyakan beberapa hal terkait seputar penerimaan murid baru 2020. Yaa, kami pihak sekolah menjawab apa-apa saja yang tim pertanyakan," papar Agus.

Lebih jauh agus mengutarakan kekecewaannya atas pemberitaan yg ditulis wartawan online TJ. Menurutnya, isi berita yang ditulis oleh wartawan online itu, sama sekali tidak benar.

"Apalagi ada kata-kata bahwa Tim Saber Pungli telah membawa barang bukti uang ratusan juta rupiah dari sekolah. Astagfirullah, itu sangat-sangat tidak benar. Silahkan akang konfirmasi ke pihak Tim Saber Pungli yang datang kesini, apakah benar atau salah tentang barang bukti uang ratusan juta yg katanya menurut tulisan wartawan itu," terang Agus.

Ditempat terpisah anggota tim saber pungli, Gunadi, ketika dihubungi lewat ponsel nya, Jumat (11/09/20) mengatakan keheranannya atas adanya berita di salah satu media online yg mengatakan bahwa tim saber pungli telah membawa barang bukti uang ratusan juta rupiah dari SMAN 1 Cikampek.

"Berita itu sangat membuat kaget kita, terutama pak Zul. Beliau mengatakan waktu di mobil pun bicara tidak pernah mengeluarkan steatment atau penjelasan seperti itu kepada wartawan online TJ. Saya pastikan 1000% pak. Karena waktu itu saya tidak jauh dari pak Zul. Apalagi ada tulisan diberita itu, bahwa tim saber pungli membawa barang bukti ratusan juta rupiah dari SMAN 1 Cikampek, Yaa Alloh, kok bisa ya sampai menulis seperti itu. Ini sangat mustahil," tegas Gunadi.

Menurut Gunadi, saat melakukan klarifikasi ke pihak SMAN 1 Cikampek pun, semua yang terkait dimintai keterangannya, bukan hanya kepala sekolah, namun komite sekolah, bendahara, TU dan dari pihak orang tua murid pun ada saat itu dihadirkan.

"Semua yang terkait kami mintai keterangannya, kepala sekolah, bendahara, TU, komite sekolah, bahkan perwakilan dari orang tua murid pun kami minta dihadirkan saat itu," tandasnya.

Di saat yang sama, Ketua tim saber pungli Polda Jabar, AKBP Zulasmi saat dihubungi via ponsel nya, mengatakan dirinya tidak pernah dikonfirmasi dan tidak pernah mengeluarkan penjelasan apapun kepada wartawan online media TJ.

"Saya perjelas saja, saya tidak pernah mengeluarkan steatment atau penjelasan seperti yang ditulis di berita online itu. Maaf ya pak, Kami masih melakukan pemeriksaan dan nanti kita lakukan sidang yustisi kok," tegas Zulasmi, demikian dilansir beritapembaruan.com

Sebelumnya pelitakarawan.com mengutip dari laman detik menuliskan, Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 1 Cikampek, Karawang. OTT dilakukan karena dugaan pungutan uang bangunan sebesar Rp 4 juta.

OTT dilakukan tim Saber Pungli Jabar pada Kamis (10/9) kemarin. Informasi dihimpun, tim mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 100 juta.

"Kejadian di SMAN 1 Cikampek ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Saber Pungli. Intinya mereka diundang rapat oleh kepala sekolah, setelah itu dipaksa untuk bayar Rp 4 juta per orang. Katanya untuk pembangunan," ujar Anggota Kelompok Ahli Pendidikan Satgas Saber Pungli Jabar Irianto saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Irianto mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh sekolah SMAN 1 Cikampek ini menyalahi aturan berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Menurutnya, uang pembangunan tak dilarang asalkan tak dipatok biayanya.

"Ada ketentuan, yang boleh sumbangan bukan dipatok. Sumbangan besaran tidak harus sama, waktu tidak boleh ditentukan dan tidak ada ikatan, itu baru sumbangan. Ini terjadi kekeliruan dipatok Rp 4 juta, harus dibayar enam kali, enam bulan," turut Irianto.

Selain itu, Irianto mengatakan kekeliruan juga terjadi di mana orang tua diundang rapat oleh kepala sekolah. Padahal berdasarkan aturan, urusan sumbangan ini diurus oleh komite sekolah yang terdiri dari para orang tua murid.

"Terus saya melihat yang menjadi bendahara itu guru, padahal Permendikbud 75 (tahun 2016) tidak membolehkan guru jadi pengurus komite sekolah. Terus kita lihat lagi rekeningnya, masuk rekening sekolah. Jadi ini permasalahan yang terjadi, lagi didalami," kata dia,seperti demikian dikutip dari detik

Barang bukti sudah diamankan oleh tim Saber Pungli Jabar. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan gelar perkara untuk menentukan sampai apa proses selanjutnya," kata dia.***