Breaking News
---

Banyak Pihak Pilkada 2020 Minta Dihentikan , Ini Jawab Mahpud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan pemerintah tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Tidak akan ada penundaan lagi meski hingga saat ini, masih ada yang menentang keputusan tersebut.

Jika proses pilkada tidak dilangsungkan maka hal tersebut akan membawa masalah konstitusional. Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers daring bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi, Jumat (11/9/2020). "Pilkada jalan agar semuanya berjalan baik. Kalau pemerintahannya itu tidak segera diganti maka menurut agenda konstitusional kan menjadi masalah. Oleh sebab, itu tetap dilaksanakan agenda pilkada. Meskipun sampai hari ini tetap saja ada yang mengusulkan supaya ditunda," tuturnya.

Mahpud MD

Dia menuturkan, kepastian pemerintah menyatakan tidak akan menunda penyelenggaeaan pilkada karena sampai dengan hari ini tidak ada alasan yang cukup meyakinkan. Menurutnya, pandemi pun tidak bisa dijadikan sebagai alasan yang kuat. "Karena kalau alasannya pandemi, lho terus apa tidak ada pemerintahan? Semua mau bersembunyi? Kan tidak begitu juga. Pemerintahan harus jalan nunggu habis pandemi? Kan enggak ada yang tahu kapan selesainya, sehingga mari kita laksanakan dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Menurut Mahfud, pilkada tetap berlangsung, untuk itu pemerintah memfokuskan tiga hal. Pertama, menjaga penerapan protokol kesehatan dengan ketat, kedua menjaga demokrasi yang berkualitas. Serta, hal yang ketiga, cegah korupsi di tengah gelaran tersebut. "Untuk Korupsi, yang sifatnya resmi itu diawasi oleh KPK dan tentu kita semua," ucapnya. Riezky maulana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Salah satu aturan yang diubah adalah penghapusan saksi diskualifikasi calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah (petahana) karena tak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU.

Dalam Pasal 72 PKPU 4/2017, kepala daerah yang menjadi pasangan calon namun tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU. Namun, dalam PKPU yang nanti akan direvisi, sanksi tersebut dihapus.

"Sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU dari calon petahana ini direncanakan untuk dihapus karena menyesuaikan ketentuan UU Pemilihan," kata Dewa dalam uji publik secara webinar, Jumat, 11 September.

Meski demikian, revisi PKPU 4/2017 masih mengatur kewajiban bagi petahana untuk mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.

Pasal 63 dalam revisi tersebut menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD, atau pejabat negara maupun daerah harus mengajukan izin kampanye di luar tanggungan negara.

"Surat izin kampanye ini disampaikan kepada KPU daerah setempat paling lama 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," ungkap dia.

Hanya saja, sanksi bagi petahana yang melanggar kewajiban ini atau tidak menterahkan surat izin kampanye tak lagi berlaku.

Dewa menyebut, sanksi diskualifikasi atau pembatalan calon petahana ini dihapus karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang pilkada tak mengatur sanksi tersebut. "Sanksi itu tidak diatur dalam UU," ucap dia.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan