Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan peraturan tentang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua KPU Nasional
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pasal 68 PKPU Nomor 10 tahun 2020 ayat (1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan berbagai ketentuan.
Dikutip pelitakarawang.com dari RRI, berikut aturan pemungutan suara saat Pilkada serentak 2020:
a. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
c. KPPS akan menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih
d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai
e. Menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar semua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
f. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya
g. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan desinfektan
h. Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih
i. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing
j. Pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan
k. Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
Selain itu, pada pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 celcius atau lebih akan diarahkan ke luar TPS.
"Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih," bunyi pasal 71 ayat (3) huruf d.
Pada pasal 74 ayat (1) juga dijelaskan bahwa anggota KPPS wajib melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa pemilih yang telah memberikan suaranya diminta untuk mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan tanda khusus berupa tinta.
"Tinta diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya," bunyi pasal 74 ayat (3).
Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan Rumah Sakit.
"Berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi pasal 72 ayat (1).***