Tak hanya memberikan teguran tertulis dan sanksi pembubaran pada kontestan Pilkada pelanggar protokol corona, Bawaslu di masa kampanye ini juga menemukan sejumlah penyalahgunaan wewenang.

Pilkada

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam Webinar integritas Pilkada yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan, penyalahgunaan kewenangan mengenai bantuan sosial dan sebagainya," kata Abhan, Selasa (20/10)

Dengan temuan itu, Abhan mengungkapkan sudah ada 5 daerah yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU untuk dilakukan diskualifikasi.

"Ada lima daerah yang sudah kami lakukan rekomendasi, diskualifikasi," paparnya.

Lima daerah itu, dirinci Abhan yaitu, Kabupaten Banggai Kepulauan, Pegunungan Bintang dan Ogan Ilir, selebihnya ia mengaku tak mengingat detail.

"Kami diskualifikasi karena penyalahgunaan wewenang kekuasaannya ketika posisi petahana dengan bansos dan sebagainya," katanya.

Dugaan pelanggaran pidana lainnya, seperti money politics, Abhan mengatakan masih dalam proses penyidikan. Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan temuan itu kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)

"Di kajian kami waktu yang kami punya 5 hari itu, maka kita teruskan ke penyidik Gakkumdu, sekarang masih ada di Kewenangan. Deklarasi ada dugaan pelanggaran money politics, dan sebagainya," tandas Abhan.***