Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum juga berakhir. Akibatnya banyak orang malas untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadinya, aktif atau tidak ke kantor pajak (KPP) terdekat.

Namun Jangan Khawatir, kini kita sudah bisa membuat dan cek nomor online. NPWP sendiri merupakan serangkaian nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP), sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban administratif perpajakan di Indonesia.

Untuk mendaftar dan mengetahui persyaratan apa saja yang anda butuhkan dalam membuat nomor NPWP, anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Keuangan https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/

Lepas mendaftar, anda akan mendapatkan kartu NPWP yang berisi nama, alamat, hingga nomor unik. Sebab sifat NPWP adalah rahasia maka Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberi akses bagi siapa pun untuk cek nomor NPWP secara online.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan karena dikhawatirkan ada orang yang tidak berkepentingan mengakses data diri anda melalui NPWP yang sudah terdaftar.

Namun jika pemilik nomor itu masih bisa dicek, caranya beragam. Berikut penjelasannya.

1. Cek Nomor NPWP Online melalui Aplikasi DJP

Jika anda sudah pernah mendaftar NPWP secara online, maka anda juga bisa cek nomor NPWP pribadi melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika belum pernah mendaftar berikut cara yang bisa dilakukan:

- Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.

- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.

- Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

- Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing). Selanjutnya anda bisa cek nomor NPWP tersebut dengan cara:

- Masuk ke Aplikasi DJP

- Masuk dengan akun yang sama saat mendaftar

- Buka menu "dashboard"

- Selanjutnya setelah membuka menu tersebut anda akan bisa melihat identitas dan NPWP

- Jika tidak muncul artinya nomor NPWP anda belum aktif, anda harus datang langsung ke pelayanan pajak terdekat meminta konfirmasi.

2. Cek Nomor NPWP Online melalui Website Resmi

Selain melalui aplikasi tadi, anda juga bisa cek nomor NPWP melalui situs resmi di ereg.pajak.go.id, caranya:

- Buka situs tersebut

- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar, lalu tidak lama berselang akan menuju ke kolom e-mail anda dan silahkan tunggu beberapa saat

- Jika nomor NPWP anda masih aktif, kolom nama akan mendeteksi dan mengeluarkan data pemiliknya.

- Jika nomor NPWP dinyatakan tidak aktif, anda juga harus melakukan hal yang sama seperti sebelumnya, yakni langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk meminta konfirmasi.

3. Cek Nomor NPWP Online melalui E-mail atau Faksmile

- Cari informasi alamat faksmile atau alamat email kantor pajak tempat NPWP anda terdaftar. Bisa ditelusuri di Google

- Siapkan fotokopi KTP agar bisa dimasukkan ke mesin faksmile, atau jika menggunakan email silahkan pindai KTP dan cantumkan

- Lampirkan data-data pajak yang masih anda simpan, seperti surat-surat dari kantor pajak

- Tulis surat keperluan alasan anda memerlukan nomor NPWP

- Kirim semua dokumen tersebut melalui faksmile atau alamat e-mail, lepas itu tunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari kantor pajak.

- Itu adalah beberapa cara cek nomor NPWP online, jika ada masalah anda bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat meminta penjelasan.***