Pengesahan UU Omnibus Law mengundang banyak reaksi dari sejumlah elemen masyarakat, tak hanya buruh dan mahasiswa, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga bersuara menyikapi regulasi yang dianggap belum memenuhi prinsip keseimbangan terhadap masyarakat "mustdh'afin" tersebut. Namun, sikap PBNU jelas, meskipun menyatakan sikap kritis dan penolakan, cara-cara yang di tempuh harus elegan dan tidak anarkis, diantaranya dengan menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Hasannuri Hidayatullah mengatakan, sikap warga Nahdliyyin menyikapi UU Omnibus Law, telah tersampaikan oleh PBNU, dimana NU menghormati setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri ke publik. Sebab, untuk mengatur bidang yang sangat luas yaitu 76 Undang-Undang, kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas masyarakat dan pemangku kepentingan. " Di masa pandemi ini memaksaka pengesahan UU yang menimbulkan resistensi publik adalah praktek kenegaraan yang buruk, " Katanya.
Gus Hasan

NU sebut Gus Hasan, menyikapi semua poin hasil kajian tersebut dengan berupaya menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke MK. "Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan di banding mobilisasi masa, " Ujarnya. (Rd)