Menteri Koordinator politik hukum dan HAM, Mahfud MD menyebutkan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat ada 82 Persen pasangan calon kepala daerah mendapat sokongan dana dari “Cukong” Politik pada pilkada serentak tahun ini

Menurutnya ikut a

ndilnya cukong pada pendanaan kandidat di pilkada dikatakan sebagai langkah utama untuk ikut memenangkan pasangan calon tertentu yang memiliki kepentingan untuk merubah kebijakan di pemerintahan

“Berdasarkan data KPK ada 82 Persen pasangan calon dibiayai cukong di pilkada serentak tahun ini,” Kata Mahfud MD

Menyikapi pernyataan Menko Polhukam, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU akan menelusuri informasi tersebut, dan jika mana benar ada pasangan calon yang menerima dana sumbangan dari Perorangan, dan Corporation diluar dari batas yang ditentukan maka jelas sanksinya tegas

“Jika kami temukan dari pelaporan dana awal Kampanye maka jelas kamu akan memberi sanksi tegas berupa diskualifikasi, ” Ungkap Asry komisioner Bawaslu Sulsel

Hingga diharapkan KPU dalam menerima pelaporan awal dana kampanyenya harus juga memperhatikan pelaporan dana kampanye pasangan calon.

Apa lagi dalam mengaudit pelaporan dana kampanye pasangan calon KPU bersama Bawaslu bekerja sama dengan Lembaga akunting Publik untuk menelusuri kebenaran laporan, jangan sampai ada pelaporan dana yang dimanipulasi

Selain itu, Bawaslu dan KPU juga akan bekerja sama dengan PPTK untuk memantau aliran dana di rekening pasangan calon dan rekening tim kandidat untuk mengawasi adanya aliran dana yang ilegal dalam membiayai kegiatan pasangan calon dalam masa kampanye.***