Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pembentukan dana kontingensi jaminan sosial. Dana tersebut akan menjaga penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dari kondisi kedaruratan, misalnya jika kembali terjadi defisit, yang pada akhir tahun ini baru berakhir.

BPJS

"Sedang disiapkan lintas kementerian dan lembaga untuk regulasi tersebut. Nanti kalau regulasinya sudah siap, baru dihitung kebutuhan pendanaannya tersebut, demikian mekanismenya," ujar Askolani kepada Bisnis, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dana darurat tersebut akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disimpan untuk keperluan darurat JKN. Namun, besaran alokasi dana tersebut baru akan ditetapkan setelah adanya regulasi terkait.

Menurutnya, setelah regulasi dasar terkait dana kontingensi terbentuk, pemerintah akan melakukan penyusunan atau harmonisasi regulasi lainnya yang berkaitan. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan JKN oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki keberlangsungan yang kuat.

"Kami akan pantau dan ikuti penyusunan regulasi-regulasi yang harus dibuat selanjutnya," kata Askolani.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menilai bahwa keberadaan dana kontingensi sangat diperlukan dalam skema jaminan sosial event risk. Dana itu pun dapat menjadi pilar penting dalam penguatan JKN ke depannya.

Menurut Muttaqien, harus terdapat pos kewajiban dalam cadangan teknis untuk membayar klaim, misalnya jika terdapat kejadian luar biasa terhadap penyelenggaraan JKN.

"Dalam tataran teknis, ketika diskusi perhitungan aktuaria iuran JKN maka asumsi kontingensi juga diperhatikan untuk kehati-hatian," ujarnya