Anggota Badan Pengawas Pemilu , Ratna Dewi Pettalolo meminta jajarannya menyiapkan dengan cermat laporan kerja pengawasan dalam . Laporan tersebut nantinya akan sangat berguna ketika Bawaslu menjadi pemberi keterangan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengungkapkan hingga pertengahan tahapan kampanye, Bawaslu telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya. Bawaslu juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua; Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

“Ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak. Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan,” ujar Ratna dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/11/2020).

Ratna juga menuturkan beban kerja Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 bertambah. Pengawas pemilu harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam catatan Bawaslu ada 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum lagi, kata dia, terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) catatan Bawaslu sudah di atas angka 700 pelanggaran. “Ternyata semakin mendekati tahapan pemungutan angka pelanggaran terus mengalami kenaikan,” ucapnya.

Dia menjamin jajaran pengawas pemilu telah memahami betul posisi sebagai pemberi keterangan di MK. Pada tahun 2019, Bawaslu mencatat prestasi telah melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik dan berkintribusi positif mengurasi angka PHPU di Tahun 2019. Keseluruhan keterangan yang Bawaslu berikan kemudian menjadi bagian yang dimasukkan dalam pertimbangan MK untuk sampai pada putusan PHPU 2019.

“2019 kita mendapat banyak apresiasi dari banyak pihak, dan tentu kita juga akan menjadi lembaga yang bisa dipercaya oleh MK. Semoga kita bisa mengulang lagi catatan baik sebelumnya,” tutur dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, pelaksanaan tugas dan kewenangan selama tahapan pemilihan harus dicatat, diarsipkan dan didokumentasikan dengan rapih. Ratna menegaskan Bawaslu harus optimistis bisa menyelesaikan seluruh tugas sampai pada tahapan pemilihan yakni tugas memberikan keterangan di MK,dikutip dari Sindonews.

“Harapan idealnya sebenarnya pelaksanaan pemilihan akan selesai dimeja rekapitulasi KPU. Semoga angka permohonan berkurang,” pungkasnya.****