Pendaftaran CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Hal itu dikonfirmasi oleh langsung Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," ucap Tjahjo Kumolo.

Untuk itu, sebelum mendaftar CPNS, ada baiknya kamu mempersiapkan berbagai syarat pendaftaran CPNS.

Foto Ilustrasi

Hal itu akan memudahkanmu saat mendaftarnya pada tahun depan.

Berikut hal-hal yang harus kamu ketahui tentang pendaftaran CPNS 2021:

Syarat Pendaftaran CPNS

Bagi kamu yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2021, berikut ini persyaratan umum dan dokumen yang harus disiapkan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Sementara berkas atau dokumen yang perlu kamu siapkan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2021, yakni:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Jika telah memenuhi syarat dan mengumpulkan berkas, seluruh dokumen tersebut harus discan terlebih dahulu,

Kemudian, kamu bisa mengunggahnya pada portal SSCASN.

Namun, pastikan kamu telah melakukan registrasi untuk membuat akun.

Cara Daftar CPNS 2021

Kamu bisa mendaftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN dengan cara sebagai berikut:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Kamu bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun

Selain diunggah di portal SSCASN, kamu juga harus menyiapkan hard-copy dari dokumen-dokumen tersebut.

Hal itu untuk berjaga-jaga jika suatu saat diminta oleh instansi yang sedang kamu tuju.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh beberapa surat pernyataan, kamu dapat mengakses alur registrasi Seleksi CPNS 2021 pada link berikut https://sscn.bkn.go.id/alur.