Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 9 Desember 2020 mendatang.

Tiga Paslon Pilkada Karawang 2020

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, membenarkan pihaknya telah menerima surat suara tersebut di Gor Panatayuda.

"Sudah," kata Miftah Farid singkat saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner Divisi Teknis, Aceng Kasum Sanjaya, sementara ini masih belum dilakukan penyortiran surat suara.

"Surat suara baru tiba, belum disortir, Insyaallah besok," Kata Kasum Sanjaya.

Penyortiran yang akan dilakukan besok, Kamis (19/11/2020) akan di gelar di Gor Panatayuda Kabupaten Karawang.

Sebelumnya KPU Kabupaten Karawang rencananya akan menerima surat suara sebanyak 1.684.577 surat suara.

Jumlah itu terdiri dari jumlah daftar pemillih tetap, sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41,087 lembar untuk cadangan yang digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Di lain sisi jumlah surat suara yang akan cetak sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***