Mendikbud Nadiem Makariem menjelaskan, salah satu protokol yang harus dipatuhi saat membuka sekolah di tengah pandemi COVID-19 adalah membatasi kapasitas setiap kelas. Menurut Nadiem, sekolah harus menerapkan sistem rotasi atau shifting karena satu kelas hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari rata-rata siswa.

Makarim

"Jumlah peserta didik di PAUD hanya maksimal 5 anak, di pendidikan dasar dan menengah itu 18 siswa, dan di SLB 5 siswa. Hanya dengan cara ini, kita bisa pastikan jaga jarak di dalam kelas," jelas Nadiem, Jumat (20/11).

"Selain itu, perilaku wajib pakai masker tidak ada negosiasi di sini. Cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, dan terapkan etika batuk dan bersin," lanjutnya.

Untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka, sekolah harus mengantongi izin dan persetujuan dari Pemda, Kanwil atau Kemenag; Kepala Sekolah; dan perwakilan orang tua siswa melalui komite sekolah.

"Kalau ketiganya setuju, baru boleh dibuka. Kalaupun sekolah dibuka, saya tekankan lagi, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang ke sekolah. Jadi hak terakhir dari siswa individu ada di orangtuanya. Saya tekankan, ini diperbolehkan, bukan diwajibkan," tuturnya..

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di semester genap tahun ajaran 2020/2021. Dalam SKB yang baru itu, pembukaan sekolah akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Daerah setempat.

"Tapi banyak miss-persepsi kalau kita tatap muka itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar. Jadi mohon bantu sosialisasi. Kalau pun sekolah sudah memenuhi semua kriteria dan check list (untuk dibuka), protokol kesehatan ketat harus dilaksanakan," pungkasnya.***Kumparan