Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, mengamankan 150 paket sembako yang diduga bagian dari praktik politik uang dilakukan oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Bandung.

Penyaluran paket sembako itu memanfaatkan fasilitas Posyandu. Paket itupun kini diamankan tim Panwas dan selanjutkan akan dilakukan penelusuran lebih jauh.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan kasus dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Neglawangi dan berkordinasi dengan Panwas Kecamatan Kertasari, pada Kamis, 29 Oktober 2020, lalu.

"Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," kata Hedi melalui keterangan tertulis, Senin, 2 November 2020.

PKD Neglawangi itu kemudian melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Pengawas desa tiba di lokasi pembagian sembako pada siang sekitar pukul 13.00 WIB, di balai Posyandu kampung Cibutarua RT 04, RW 04, Desa Neglawangi. Disana, ada empat mobil pengakut paket sembako.

"Terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT," katanya.

Adapun isi paket sembako itu yaitu 500 gram gula pasir, satu bungkus mie instan, satu kaleng sarden dan satu lembar stiker pasangan calon. Pengawas desa pun langsung mengamankan paket sembako yang diduga masuk ke dalam tindakan politik uang.

"Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," kata Hedi.

Hedi mengingatkan dalam tindakan politik uang di Pilkada Kabupaten Bandung sekarang, baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10 tahun 2016. Hal itu, berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Makanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerima politik uang dari siapapun.

Hal itu diatur dalam Pasal 187 A Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," ucap dia.***tempo.