Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan bakal segera dirilis oleh pemerintah. Dengan demikian wajib pajak akan beradaptasi dengan aturan pajak terbaru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lewat RPP tersebut ada beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan. Tujuannya untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investasi.

“Inilah yang coba kita capture di UU Ciptaker perpajakan. Tarif perpajakan juga salah satu faktor Top Five menentukan pentingnya investasi. Karena kemudahan berusaha di bidang perpajakan sangat menentukan apetite atau daya tarik untuk menanamkan modal,” ujar Sri Mulyani dalam Webinar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11).


uang

Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pun menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

“Ini semua memberikan klasifikasi dan status dari subjek pajak,” ujarnya.

Sedangkan bagi warga asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja. Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia. Menurut Sri Mulyani, Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.

“Dan ini bisa muncul apabila ada interaksi Indonesia dengan asing di bidang pengetahuan, teknologi. Dan untuk bisa menarik mereka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk menarik para investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia, pemerintah juga mengubah rezim terhadap dividen. “Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia,” ujarnya.

Jika dividen tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, maka akan dikenakan pajak. Jika dividen tersebut akan ditarik ke luar negeri, maka sebelum ditarik, akan diberlakukan pajak. Menurut Sri Mulyani, rezim ini bertujuan agar modal tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif. Sebab Indonesia membutuhkan lebih banyak modal untuk tumbuh.

Selain itu pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Tujuannya yaitu mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.

“Badan Pengelolaan Keuangan Haji juga tidak menjadi objek pajak,” ujarnya.

Pada tarif PPh 26 atas bunga juga dilakukan penyesuaian. Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK. Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience. Faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan,” tandasnya.**#