Breaking News
---

Aliran Uang Haram Bansos Covid-19 ke Parpol Segera Diusut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan aliran dana korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 ke partai politik (parpol). Mengingat salah satu tersangka, Menteri Sosial Juliari P Batubara, merupakan seorang politikus.

Mensos

"Bahwa dia bendahara umum (bendum) parpol, iya faktanya. (Tetapi) apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu, ada di situ misalnya, nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020.

Menurut Ali, KPK tak buru-buru menyentuh wilayah itu. Lembaga Antikorupsi masih mendalami rangkaian aliran uang yang diterima dari para tersangka.

"Kan nanti ada alirannya ke mana, diikuti dulu. Prinsipnya yang jelas, kita (ikuti) proses penyidikan itu, nanti (baru) kita sampaikan," ucap Ali.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan