Hari pemilihan Pilkada Serentak 2020 tinggal 7 hari lagi. Tercatat ada 270 daerah yang akan melakukan pemilihan pada 9 Desember mendatang.

KPU

Pemerintah bersama KPU hingga Bawaslu sebenarnya sudah diminta menunda pelaksaan Pilkada 2020 karena pandemi COVID-19 belum turun. Namun Pilkada tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

KPU selaku penyelenggara Pilkada 2020 sudah menyusun sejumlah Peraturan KPU (PKPU) agar hari pemilihan berjalan dengan aman dan bebas dari penularan COVID-19.

Dalam PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Pilkada 2020, KPU sudah mengatur bagaimana teknis agar hari H pemilihan berjalan dengan aman.

KPU memastikan akan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.

Para petugas dari tingkat PPS (kelurahan) hingga KPPS (TPS) dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), mulai dari masker, face shield, hingga sarung tangan. Sehingga para pemilih di TPS tidak perlu khawatir dengan potensi penularan COVID-19.

KPU Pastikan TPS Aman dari Penularan COVID-19

KPU telah mengatur denah TPS saat hari Pemilihan 9 Desember. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, TPS nantinya akan memilik panjang dan lebar 10 meter x 8 meter.

Selain itu, fasilitas di dalam TPS akan dilengkapi dengan sarana penunjang protokol kesehatan mulai dari tempat mencuci tangan, hand sanitizer hingga bilik khusus.

Proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2020 KPU juga membatasi maksimal 500 orang dalam satu TPS demi menekan penularan COVID-19.

"Dalam situasi COVID yang dijadikan dasar adalah PKPU 6/2020 tentang Pilkada situasi COVID yaitu jumlah pemilih maksimal 500 per TPS," kata Hasyim, Rabu (2/12).

Tahap Pemungutan Suara saat Hari H di TPS

KPU sudah menentukan alur pemungutan suara di TPS pada 9 Desember mendatang. Ada lima tahap yang harus dilalui yakni:

  • Persiapan

  • Pembukaan dan arahan dari Ketua KPPS perihal kegiatan pemungutan suara dengan protokol kesehatan

  • Proses pemungutan suara

  • Proses penyemprotan cairan disinfektan secara berkala

  • Penutupan rapat pemungutan suara

Nantinya, seluruh pihak terkait akan diperiksa ketat oleh petugas jaga dari Satgas COVID-19 di TPS. Ketika datang ke TPS, petugas akan memeriksa kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat tahapan pemilihan dimulai.

Alat yang digunakan tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3 derajat celsius.

KPPS dan petugas ketertiban TPS juga akan mengimbau para pemilih tidak berkerumun di lingkungan TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara.

Petugas juga akan mengatur jarak seluruh pihak di dalam TPS paling kurang satu meter.

Petugas juga akan membersihkan secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh menggunakan cairan disinfektan.

Petugas Akan Berikan Masker hingga Sarung Tangan Sekali kepada Pemilih

KPU menjamin, petugas KPPS akan terus mengingatkan kepada seluruh pemilih dan pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Petugas KPPS akan mengatur jarak duduk pemilih dan memastikan pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS.

Kemudian, anggota KPPS akan memberikan sarung tangan sekali pakai kepada pemilih. KPPS juga akan memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada pemilih yang belum mengenakan masker sebelum masuk ke TPS.

Bilik Khusus Bagi Pemilih Bersuhu Di atas 37,3 Derajat Celsius

Jika dalam hari H ada pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celsius atau lebih, maka dia akan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS.

Nantinya pemilih bersangkutan harus mengisi daftar hadir yang diberikan anggota KPPS. Dia juga akan menerima surat suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS.

Akan tetapi, saat pemilihan dia akan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.

Anggota KPPS akan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.

Terkahir, petugas ketertiban TPS akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh perlengkapan pemungutan suara di TPS.

Pemilih Akan Diarahkan Langsung Pulang dan Tidak Berkerumun di TPS

Terkahir, kepada pemilih sudah memberikan suara harus langsung membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.

Selain itu, KPPS juga akan memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta sebagai bukti pemilih telah memberikan hak pilihnya.

Para pemilih yang sudah memberikan suara juga diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.***