Jangan membawa masa banyak dan hindari sekecil mungkin peluang penyebaran covid-19, jadi ultimatum Kapolsek, Danramil dan Camat Cilamaya Wetan kepada semua balon Kades di Cilamaya Wetan agar di perhatikan serius saat proses pendaftaran di meja panitia yang dibuka hari ini, Selasa (15/12). 

"Jangan banyak bawa masa, karena daftar itu cukup membawa berkas dan persyaratan. Perhatikan dan disiplin terapkan semua protokol kesehatan saat mendaftar. Jangan samakan dengan masa dan tahapan Pilkades seperti tahun sebelumnya di masa pandemi ini. Di langgar, ada sanksinya dan ada aturan Perda nya, mohon jadi perhatian, " Kata Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat jelang Zoom Meeting Antisipasi libur natal dan tahun baru di kantornya, Selasa (15/12). 

Senada dikatakan Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo, ia berharap panitia Pilkades dan bakal calon masif menjalin komunikasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas di desa terkait tahapan proses pendaftaran bakal calon kepala desa. Karena di Cilamaya Wetan ini ada warga yang positif dan juga sesfeck Covid-19, ia mewanti-wanti para balon kades untuk tidak membawa masa saat mendaftar. Secara aturan, tandasnya, ia larang kegiatan proses pendaftaran dengan pengerahan masa, konvoi maupun berkerumun yang bisa berpeluang ancaman penyebaran covid-19. Ini, sebutnya, harus jadi perhatian agar panitia, pemerintah desa dan para balon disiplin protokol kesehatan. "Kami larang, jangan sampai ada cluster pilkades yang positif Covid-19, ayo patuh protokol kesehatan disetiap tahapannya, " Ajak Kapolsek. 

Muspika Cilamaya Wetan Kompak Meminta Balon Kades Disiplin Prokes saat pendaftaran

Sebelumnya, Kabid pemerintahan Desa melalui Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, Ketua tim peneliti dan penguji pilkades telah mengeluarkan surat edaran Nomor 141.1/6534/DPMD yang terbit sejak 11 Desember kemarin. Surat tersebut, merupakan bentuk implementasi permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri pilkades. Adapun isinya sebut Andry, memuat penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan pilkades serentak gelombang II yang mesti di perhatikan balon kades, panitia maupun masyarakat pada umumnya selama masa tahapan. "Penerapan prokes ini harus di perhatikan selama tahapan Pilkades, karena ini merupakan surat implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2020 yang dikeluarkan tim kabupaten melalui Asda Pemerintahan, " Katanya. (Rd)