Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin menyatakan penyesuaian iuran yang akan diberlakukan per 1 Januari 2020 akan diiringi dengan peningkatan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini telah dilakukan sebelumnya dan dibuktikan dengan kepuasan masyarakat yang meningkat.

Sebelumnya diberitakan mulai awal tahun depan pemerintah menetapkan pengurangan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III dengan kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri pada 2021.

Jika sebelumnya, pemerintah mensubsidi iuran sebesar Rp 16.500 per orang, nantinya besar bantuan itu dikurangi menjadi hanya Rp 7.000. Artinya, iuran peserta mandiri kelas III yang tadinya cukup dibayar Rp 25.500, mulai 1 Januari 2020 akan naik menjadi Rp 35.000.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34. Dalam aturan itu tidak disebutkan perubahan iuran BPJS Kelas III kategori PBPU dan BP, yakni masih Rp 42.000.

Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran BPJS Kesehatan tersebut, peserta mandiri harus menutup kekurangan pembayaran iuran tersebut.

Adapun peserta kelas I dan II telah lebih dulu mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2020 lalu. Jadi per awal tahun depan, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta mandiri adalah: kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.

Lebih jauh Arief menjelaskan, dari survei yang dilakukan oleh pihak ketiga sepanjang 2019 diketahui indeks kepuasan peserta JKN-KIS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Survei yang mengambil sampel sebanyak 5.094 responden yang tersebar di 13 kedeputian wilayah BPJS Kesehatan itu mencatat tingkat kepuasan peserta pada 2016 sebesar 81 persen, kemudian naik menjadi 86,1 persen pada 2017, naik lagi menjadi 86,2 persen di 2018 dan pada 2019 hasilnya mencapai 89,7 persen.

Arief dikutip Antara mengatakan indeks kepuasan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga meningkat dari 86,9 persen pada 2018 menjadi 93,2 persen pada 2019. Sementara, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat dari 86,8 persen pada 2018 menjadi 90,4 persen pada 2019.

Baik dari aspek rawat jalan maupun rawat inap, kepuasan peserta di rumah sakit mengalami peningkatan cukup signifikan. Artinya, kata Arief, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan kepada peserta JKN-KIS.

Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan mencatat pemanfaatan layanan administratif, permintaan informasi dan pengaduan melalui kanal digital mengalami kenaikan. Ketimbang mendatangi Kantor Cabang, peserta JKN-KIS kini lebih memilih menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Arief menyebutkan animo masyarakat terhadap layanan digital BPJS Kesehatan luar biasa. "Angka kunjungan tersebut meningkat pesat karena aksesnya lebih mudah, cepat dan dapat dilakukan di mana saja. Ke depan, pascapandemi Covid-19, layanan digital ini akan tetap berjalan dan dikembangkan lagi mengikuti kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan titik krusial pelayanan BPJS Kesehatan berada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada dukungan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaiknya.

Tulus juga mengingatkan pelayanan publik dan hak-hak konsumen, mulai dari product knowledge yang perlu ditingkatkan. "Agar masyarakat sebagai peserta JKN-KIS paham fungsi dan manfaat program tersebut, lalu peningkatan infrastruktur, SDM seperti ketersediaan dan ketersebaran dokter spesialis, serta implementasi proses bisnis yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,” katanya.