Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan baru bagi wisatawan yang datang ke objek wisata di Jabar.

Para pelancong wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengakui bahwa rapid test antigen belum banyak beredar di setiap fasilitas layanan kesehatan. Namun, ia sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan soal harga rapid test antigen.

Tempat Wisata

"Belum beredar luas masih sangat terbatas. Barusan sore sudah ada SE Kemenkes soal harga tertinggi antigen test, di Jawa Bali Rp 250.000 per tes dan di luar Jawa Bali Rp 275.000 per tes," kata Berli lewat pesan singkat, Jumat (18/12/2020) malam.

Berli pun belum mendapat informasi di mana saja warga bisa mendapat pelayanan rapid test antigen.

"Sebagian fasyankes ada yang sudah menyiapkan tapi saya belum tahu yang mana saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar tak akan lagi menggunakan rapid test biasa dalam penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Berli menuturkan rapid test biasa masih tetap dibutuhkan sebagai bahan screening.

Namun, pemerintah pusat menyarankan agar tiap daerah mulai menggunakan rapid test antigen karena dinilai lebih akurat.

"Secara epidemiologis, (rapid test biasa) masih bisa untuk screening. Hanya arahan kebijakan pusat untuk (menggunakan) antigen test, juga karena lebih akurat dan sensitif," jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung memutuskan tidak menerapkan kebijakan penggunaan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen untuk warga luar yang datang ke Bandung saat libur natal dan tahun baru.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M danial seusai rapat terbatas (Ratas) di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

"Tadi sudah dibahas panjang lebar, ini kalau pakai rapid test juga agak berabe saya kira ya, oleh karena itu diputuskan tidak ada ya, persyaratan ada rapid tes itu," ujar Oded.

Menurut Oded, salah satu pertimbangannya yakni karena khawatir terjadi penumpukan di setiap pintu masuk Kota Bandung.

"Kalau kita pakai rapid test juga saya kira khawatir terlalu lama menunggu dan sebagainya, dan kalau itukan harus ada penjagaan posko, kalau tidak ada nanti siapa yang mau menjaganya. Jadi seperti itu saya kira," katanya.

Meski tidak ada syarat apapun, Oded mengaku tidak khawatir bakal terjadi lonjakan kasus pasien Covid-19. Sebab, kata dia bakal menambah petugas untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di Kota Bandung.

"Insya Allah mudah-mudahan tidak, asal kita perketat di sini, dan kita akan terus meningkatkan pengetatan dari unsur pengawasan di lapangan," ucapnya.

Saat ini, Kota Bandung masih berada dalam zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19 dengan skor 1.65. Angka ini diklaim turun dari Minggu sebelumnya pada 30 November 6 Desember 2020 sebesar 1.80.

Total konfirmasi positif di Kota Bandung saat ini mencapai 4.891, bertambah 1.024 kasus dalam rentang waktu 14 hari. Namun, total konfirmasi positif aktif turun 68 kasus dengan total 710 kasus.

Wajib Rapid Test

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapod test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Tak hanya itu, kata Daud, dalam surat edaran tersebut juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.***ta