Breaking News
---

RS dan Klinik Pengobatan Bakal Disanksi Jika Langgar Aturan Tarif Rapid Test Antigen

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengenakan sanksi bagi rumah sakit (RS) swasta maupun klinik swasta yang melanggar batasan tarif tertinggi rapid test antigen dengan metode usap (swab). Ketentuan ini juga berlaku pada RS dan klinik pemerintah.

test

Tarif tertinggi ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk Luar Pulau Jawa. Ini diatur Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. Ketentuan ini mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menuturkan Kemenkes menyiapkan sanksi terukur kepada RS dan klinik swasta yang melanggar berdasarkan tingkatan pelanggaran.

“Tentu saja sanksinya terukur, mulai dari pemberitahuan, kemudian pemanggilan sampai langkah lebih jauh terkait perizinan. Nanti, akan kami sesuaikan dengan berat atau ringan dari pelanggaran tersebut,” ujarnya, dalam konferensi pers Jumat (18/12).

Untuk itu, ia mengimbau RS dan klinik swasta untuk mengikuti ketentuan tersebut. Ia juga meminta kerja sama Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan batasan tarif tertinggi test antigen tersebut di lapangan.

iklan

“Saya tegaskan sekali lagi, sejak tanggal 18 Desember 2020 pemerintah sudah keluarkan SE tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab, maka RS dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini, sekali lagi kami tegaskan harus mengikuti kebijakan ini,” ucapnya.

Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejumlah komponen yang menjadi perhitungan meliputi jasa pelayanan tenaga medis, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, keuntungan wajar, dan komponen lainnya***ts

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan