Breaking News
---

KPK: Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Hadiah Secara Online " Natal "

Pada hari ini Jumat, 25 Desember 2020 Umat Kristiani tengah bersukacita, lantaran sedang memperingati Hari Raya Natal, meski di tengah pandemi Covid-19.

Pada hari yang penuh sukacita ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pada penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik rasuah maupun gratifikasi.

Firli Bahuri juga mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan pada Komisi Antirasuah itu bila mendapat bingkisan yang mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal.

KPK

Tindakan tersebut dilakukan agar terhindar dari praktik rasuah dengan jenis gratifikasi hingga suap.

Seperti diketahui, praktik rasuah atau gratifikasi acap terjadi menjelang atau saat merayakan peringatan hari besar keagamaan.

“Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK,” ucap Ketua KPK tersebut dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.

Lebih lanjut, Firli Bahuri juga mengingatkan, bahwa KPK akan memberi sanksi pada pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap,” ucapnya, seperti dilaporkan PMJNews.

Seperti diketahui, berbagi atau tukar menukar kado maupun bingkisan menjadi budaya dalam setiap perayaan keagamaan.

Namun, Firli Bahuri menilai hal tersebut akan menjadi bahaya bila melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

“Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' sinterklas, 'hanya memberi tak harap kembali' hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi,” tutur Ketua Komisi Antirasuah KPK tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, dikatakan Firli Bahuri bahwa tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang mencari bahkan meminta bingkisan mewah agar tampil memikat kala merayakan hari agung tersebut.

Seperti diketahui, perayaan Natal kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pasalnya saat ini Tanah Air tengah dihantam pandemi Covid-19.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan