Breaking News
---

KPK : Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Nurhadi

KPK menegaskan, tak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan pengembangan terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, seluruh fakta persidangan telah dicatat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam setiap persidangan. Menurutnya, fakta yang ditemukan nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan.

"Seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah dicatat oleh JPU pada setiap persidangan. Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisis mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 18 Desember 2020.

Jika ditemukan alat bukti yang cukup, menurut Ali KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru, yakni para pemberi uang terhadap Nurhadi. "Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK mendakwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi total Rp 83 miliar. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, jaksa mengatakan Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 83 miliar.**

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan