Breaking News
---

KPU Karawang Siapkan TPS Khusus Buat Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyiapkan bilik isolasi di setiap TPS (tempat pemungutan suara). Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi adanya pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat.

Pemilih dengan suhu tubuh di atas normal itu akan diarahkan ke bilik isolasi saat pencoblosan. Bilik isolasi ini disiapkan untuk memastikan setiap TPS aman dari penularan Covid-19.

"Kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk semua TPS saat hari pencoblosan. Salah satunya yaitu dengan menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat. Selain itu kami juga menyiapkan tempat sampah khusus atau sampah medis di TPS," kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Selasa (8/12/20).

Menurut Miftah Farid, masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya harus memperhatikan beberapa hal yang harus dilaksanakan sebelum memasuki TPS, pemilih akan diminta untuk mencuci tangan terlebih dahulu.

Kemudian pengecekan penggunaan masker. Tentu saja masker yang digunakan harus memenuhi standar prokes dan tidak berlogo pasangan calon bupati/wakil bupati. Jika tidak memenuhi syarat atau pun tidak membawa masker, maka pemilih akan diberi masker oleh petugas KPU, setelah itu pemilih diberikan sarung tangan.

Surat Suara Tertukar, 6 TPS di Bekasi Gelar Pencoblosan Ulang

Berdasarkan rekomendasi dari KPUD dan Bawaslu Kota Bekasi, enam tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat, akan menggelar pencoblosan ulang pada 21 April 2019.

"Kalau semua tahapan itu dilalui maka tahap selanjutnya akan dilakukan pengecekan suhu tubuh," katanya.

Dia mengatakan, setiap TPS terdiri dari 3 bilik suara untuk melayani pemilih. Dua bilik suara untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan satu bilik untuk mereka memiliki suhu tubuh di atas normal. "Jadi kalau ada pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas normal boleh memilih di bilik isolasi yang kami sediakan. Saat pencoblosan kita sediakan satu paku saja," katanya.

Terkait dengan tempat sampah medis, Miftah Farid mengatakan, setiap KPPS diminta menyiapkan tempat sampah medis bekas pemilih bersuhui tubuh di atas normal. Kemudian kalau memang memungkinkan sampah tersebut bisa langsung dibakar.

Bilik Suara

"Tidak boleh sampah prokes itu dibuang sembarangan harus dikumpulkan secara khusus, kemudian dibakar," katanya.****ys

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan