Terutama saat perayaan malam tahun baru 2021 mendatang.

"Sampai hari ini kita tidak menerbitkan dan tidak akan menerbitkan izin keramaian baik itu tingkat Polres dan Polres," kata AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (20/12/2020).

Pihaknya juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan yang ada seperti menerapkan 50 persen kapasitas dan waktu operasional yang telah disepakati bersama.

Polisi Berjaga

"Untuk para pelaku usaha tentu itu sesuai dengan ketentuan yaitu jam 20.00 WIB. Nanti itu juga akan di kuatkan dengan surat edaran yang akan dibuat oleh Bupati Karawang," katanya.

Sebelumnya Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karawang untuk tidak merayakan malam tahun baru.

Hal ini sebab, dikhawatirkan akan terjadi kembali lonjakan kasus, terlebih masyarakat berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan, jika melakukan perayaan malam tahun baru.

"Kita mengajak masyarakat untuk menahan ego untuk tidak merayakan tahun baru seperti liburan ataupun pulang kampung," kata Fitra Hergyana.

Dikatakan Fitra, jika melihat situasi sebelumnya seperti halnya libur panjang, terjadi lonjakan kasus atau penambahan kasus baru. Apalagi Karawang saat ini juga masih dalam ketegori zona merah.

"Jika melihat yang sudah-sudah pasca liburan terjadi kenaikan yang signifikan. Untuk itu kami berharap masyarakat bijak," katanya.

Nantinya, Gugus Tugas Covid-19 Karawang juga akan melakukan patroli saat perayaan malam tahun baru bersama beberapa pihak, hal ini mengantisipasi terjadinya kerumuanan masyarakat yang hendak melakukan perayaan malam tahun baru 2021.

"Ya kita nanti berencana akan melakukan patroli saat perayaan Tahun Baru 2021," ujarnya.***