Breaking News
---

Ingat, Jangan Pakai Baju Warna Biru Saat Bikin SIM

Kini, sebagian warga Indonesia dimungkinkan untuk mendapat insentif dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga nol persen alias gratis.

Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) aturan itu.

"Alasannya, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.

Ia menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Memang, pihak penyedia layanan menyediakan pakaian pengganti di lokasi tertentu. Hanya saja lebih baik hal tersebut telah disiapkan oleh pemohon agar lebih nyaman dan aman mengingat adanya pandemi.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan. Bahkan, kepemilikannya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

SIM

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.***Sumber : Kompas

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan