Breaking News
---

Kabar Baik : Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB Cuma Puluhan Ribu

Kabar baik untuk biaya pendaftaran balik nama ternyata cuman puluhan ribu sajam

Proses balik nama biasa dilakukan pemilik kendaraan.

Entah saat membeli mobil atau motor, pemilik kendaraan wajib dibalik nama.

Namun banyak yang kebingungan berapa sih biaya balik nama?

Nah ada bebepa biaya yang diharus dibayarkan pemilik kendaraan saat balik nama.

Pertama biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000.

Selain itu Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor.

Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.

Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Mobil Parkir

Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 35.000.

Nah untuk persyaratan bikers pemilik kendaraan wajib membawa dokumen ini:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

2. BPKB asli

3. Fotokopi BPKB

4. Fotokopi STNK yang telah di balik nama

5. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Berikut MotorPlus juga memberikan cara balik nama pada STNK.

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.

3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.

4. Menyelesaikan proses pembayaran.

Setelah baik nama SNTK ada satu proses lagi yaitu balik nama pada BPKB.

Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dengan balik nama STNK.

1. Melakukan pembayaran di loket administrasi di bank yang tersedia di loket.

2. Mengisi dan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat.

3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan