Pemerintah melalui Kementerian Agama hingga saat ini masih mempersiapkan ibadah haji 2021 dengan asumsi kuota penuh. Wabah Covid-19 diharapkan segera berakhir agar penyelenggaraan ibadah haji bisa berjalan normal.

"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja menyiapkan opsi pertama dengan asumsi kuota penuh. Kami berharap wabah segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Yaqut mengatakan, kriteria jemaah haji yang diberangkatkan tahun ini adalah jemaah haji yang tidak berangkat pada 2020. Seperti diketahui, tak ada pemberangkatan jemaah ibadah haji pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

Calon Jamaah Haji Indonesia

"Jemaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 Hijriah, tahun 2020 masehi," ujar Yaqut.

Selain itu, kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).

"Yang telah melunasi BIPIH, maupun yang belum sempat melunasi BIPIH, serta tidak melakukan pembatalan hajinya," jelasnya.

Yaqut belum bisa memastikan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Sebab, aturan haji bergantung pada pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Tentang kepastian penyelenggaraan ibadah haji, kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi," kata dia.***rls