Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan Kemudahan Investasi Daerah.

Mendagri Tito Karnavian

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan ada dua hal pokok yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Pertama ialah pemerintah daerah (Pemda) diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan yakni pada awal tahun anggaran guna menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.

"Jadi pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD," kata Hudori dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Rabu (20/1/2021).

Sementara yang kedua ialah soal percepatan kemudahan investasi daerah. Kemendagri meminta Pemda untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing.

Dengan begitu, sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mendagri Tito Karnavian

“Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.***