Apes betul nasib Muhamad Gozali (34) warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon. Pasalnya, ia pulang harus mengalami luka di bagian kepala, wajah dan tangan akibat dikeroyok oleh enam pemuda tanggung. Gozali, dikeroyok oleh keenam pemuda tanggung pada pertengahan bulan Desember 2020 kemarin, lantaran dirinya tengah asik “Ngapel” ke seorang janda muda yang belum habis masa idahnya.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas laporan korban, dengan Nomor: LP/B/904/XII/2020/JBR/Res PWK tertanggal 15 Desember 2020,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardani melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah.

Ia menuturkan, pengeroyokan yang terjadi di Kampung Koranji, RT.09/RW.03 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta itu dilakukan oleh enam orang pemuda setempat terhadap korban.Namun, jajarannya baru meringkus empat pemuda yang merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta karena menganiaya orang hingga mengalami luka-luka. "Kami sudah amankan empat pelaku yang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kami,” ungkap Fitran.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian itu bermula saat korban sedang “Ngapel” ke rumah seorang wanita yang berstatus sebagai Janda Muda berinisial S (24), kemudian korban didatangi para pelaku yang berjumlah enam orang dan menegur korban yang pada saat itu sedang asik mengobrol bersama S. Dikarenakan S (24) merupakan seorang janda muda yang belum habis masa idah. "Dalam perjalanan pulang, korban langsung dicegat dan dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah enam orang tersebut. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong,” imbuhnya.

Saat korban dipukuli, kata AKP Fitran, S (24) yang melihat pria yang berkunjung ke rumahnya tersebut di pukuli, dirinya langsung melerai pengeroyokan itu. Namun S yang pada saat itu melerai pengeroyokan kepada teman prianya tersebut pun malah langsung dipukuli oleh para pelaku pada saat itu juga

“S yang merupakan saksi dalam peristiwa tersebut ikut dipukuli para pemuda tersebut,” paparnya.

Foto ilustrasi saja

Saat ini, Fitran menambahkan, keempat pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Diketahui, keempat pelaku yang diamankan yakni Hamim alias Tama (33), Unen alias Buluk (24), bersama dua pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur yakni IK (16) dan AD (15) yang merupakan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

“Dari Empat pelaku yang kami amankan, dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya. (Rd/Rls)