Pemerintah Berlakukan Perpanjangan WNI dan WNA Masuk Indonesia, Berikut Ketentuan yang Dikecualikan

Satgas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui peraturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri. Langkah itu dilakukan seiring penemuan varian baru virus Corona.

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan dapat diubah sesuai situasi.

Pemerintah Berlakukan Perpanjangan WNI dan WNA Masuk Indonesia, Berikut Ketentuan yang Dikecualikan

"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.

Dipaparkan, pemerintah memberi pengecualian ketentuan pelarangan WNA masuk ke Indonesia kepada pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

"Semula, perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021, menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris," kata Doni.

Sementara, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang ditujukan kepada WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Pertama, pelaku perjalanan yang hendak masuk Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR.

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah, sementara WNA dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dan diplomat asing lain dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah menjalani karantina selama 5 hari terhitung saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila hasilnya positif, maka WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

"Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Doni.***