Breaking News
---

Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS Dibatasi 3 Tahun, Tak Diambil Bakal Hangus

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai mencairkan dana tabungan perumahan (Taperum) bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris. Proses itu dilakukan setelah selesainya pengalihan dana likuidasi dari Bapertarum ke BP Tapera sejak awal Januari 2021.

Foto PNS Baris

Menurut Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agung Yulianta, periode pencairan dana Taperum tersebut dibatasi dalam tiga tahun. Akan tetapi dana dipastikan tidak hilang sampai ahli waris mencairkan simpanan tersebut.

"Jadi paling lambat tiga tahun dan barang kali ada ahli waris yang tidak tahu sehingga proses pengembaliannya dijalankan tiga tahun. Apabila tiga tahun tidak diambil pensiunan atau ahli warisnya uangnya tidak akan hilang sampai hak mengambilnya itu hilang atau kadaluarsa," ujar dia do Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Dia juga menuturkan, apabila nanti dalam pencairannya tidak ada pensiunan atau ahli waris yang mengajukan permohonan maka dana akan dibawa ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk mendapat keputusan nasib dana apakah akan dikembalikan kepada negara atau dicari ahli waris lain.

"Apabila sampai kadaluarsa para pensiuan dan ahli waris tidak ambil maka BP Tapera akan menyerahkan ke pengadilan. Minta fatwa pengadilan akan memutuskan dana tidak bertuan ini, yang mudah mudahan jumlahnya tidak banyak," ungkap dia.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menambahkan dana Taperum bagi PNS Pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini.

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, dana dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan dana beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun periode Mei 2019-Desember 2020 dalam dua tahap.

Adapun pengembalian tahap pertama sebanyak 367.740 orang yang dilaksanakan pada 19 Januari 2021 dan tahap kedua dilaksanakan pada Februari 2021. BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana.

"Apabila di breakdown yang 367 ribuan itu dananya Rp1,5 triliun. Itu masing-masing PNS Pensiun sudah menerima sesuai saldo dari tabungannya," tuturnya.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan