Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Pendaftaran Guru PPPK Dibuka.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah suatu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer.

Kesempatan tersebut dibuka, terutama untuk guru-guru honorer yang berkompeten di bidangnya agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Proses pendaftaran dan seleksi guru PPPK 2021 dapat diikuti oleh dua kelompok yang sesuai kriteria Kemendikbud RI.

Dilansir dari Berkas Usulan Mengenai Proses Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021, yang diunggah pada 30 November 2020, ada beberapa hal mengenai proses pendaftaran yang wajib diperhatikan oleh para calon guru PPPK.

Berikut adalah penjelasan mengenai informasi pendaftaran calon guru PPPK.

Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk 3 kriteria, yaitu:

1. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

2. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020.

Guru honorer pada kriteria nomor dua tersebut tidak harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak sedang mengajar.

Bagi guru yang saat ini sedang mengajar di sekolah negeri juga bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi guru PPPK dengan ketentuan berikut:

1. Jika tersedia formasi di sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar, maka secara otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

2. Jika guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih, maka akan dilakukan pendaftaran oleh sekolah induk.

3. Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar, maka bisa mendaftar di sekolah lain.

Pendaftaran guru PPPK juga bisa dilakukan oleh guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, maka dapat memilih untuk mendaftar di sekolah negeri sesuai formasi yang tersedia.

Pendaftaran guru PPPK dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk peserta yang mendaftar guru PPPK di awal tahun 2021 akan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Kepada calon pendaftar pendaftar seleksi guru PPPK diharapkan untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku untuk memenuhi kriteria yang ada.***