Breaking News
---

Peringatan Keras dari Polisi Jika FPI Cuma Ganti Nama

Polri telah menyiapkan antisipasi jika keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) beserta seluruh aktivitasnya ternyata direspons dengan pembentukan organisasi baru yang hanya menjadi penerus ormas terlarang tersebut.

Menurut Kepala Baharkam Polri Komjen Agus Andrianto, semua aparat yang terkait dengan masalah keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipatif.

“Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” kata Agus dalam keterangannya kepada media, Kamis (31/12).

Perwira Polri yang sarat pengalaman di bidang reserse itu menegaskan, undang-undang memang menjamin siapa pun untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Namun, katanya, ada aturan yang harus ditaati.

"Sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja," tegasnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 itu menegaskan, Polri tentu tidak akan menindak pihak yang tak menyalahi aturan. Namun, Agus mengantongi data tentang tindak pidana yang melibatkan anggota FPI.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu memerinci, di kepolisian saat ini terdapat 94 laporan tentang FPI. Selain itu, ada 199 tersangka tindak pidana yang melibatkan anggota FPI.

Foto : Kapolri Idam

Data lain juga memperlihatkan adanya 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme. Di samping itu ada jejak digital yang memperlihatkan Imam Besar FPI M Rizieq Shihab berpidato dan menyebut organisasinya masih menyimpan senjata api, bahkan peledak.

“Artinya kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus mau kami diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?” katanya.**antara/jpnn

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan