Breaking News
---

Terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di 34 Provinsi Indonesia, Ini Daftarnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

uang

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur.

Gubernur menetapkan jumlah minimal Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan pertimbangan serta rekomendasi dewan pengupahan provinsi masing-masing.

Dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu menurut Pasal 3 Permenakertrans (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi).

Dasar hukum tersebut berisi tentang kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kebutuhan hidup layak (KHL) merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik selama 1 bulan.

Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, yang diunggah pada 8 Januari 2021, berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di 34 provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

1. Aceh Rp3.165.031,00

2. Sumatera Utara Rp2.499.423,06

3. Sumatera Barat Rp2.484.041,00

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111,00

5. Riau Rp2.888.564,01

6. Kepulauan Riau Rp3.005.460,00

7. Jambi Rp2,630.162,13

8. Bangka Belitung Rp3.230.023,66

9. Bengkulu Rp2.215.000,00

10. Lampung Rp2.432.001,57

11. DKI Jakarta Rp4.416.186,548

12. Jawa Barat Rp1.810.351,36

13. Jawa Tengah Rp1.798.979,12

14. Jawa Timur Rp1.868.777,08

15. D.I Yogyakarta Rp1.765.000,00

16. Banten Rp2.460.996,54

17. Bali Rp2.494.000,00

18. Kalimantan Selatan Rp2.877.448,59

19. Kalimantan Timur Rp2.981.378,72

20. Kalimantan Barat Rp2.399.698,65

21. Kalimantan Tengah Rp2.903.144,70

22. Kalimantan Utara Rp3.000.804,00

23. Sulawesi Selatan Rp3.165.876,00

24. Sulawesi Utara Rp3.310.723,00

25. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014,52

26. Sulawesi Tengah Rp2.303.711,00

27. Sulawesi Barat Rp2.678.863,10

28. Gorontalo Rp2.788.826,00

29. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883,00

30. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000,00

31. Maluku Rp2.604.961,00

32. Maluku Utara Rp2.721.530,00

33. Papua Rp3.516.700,00

34. Papua Barat Rp3.134.600,00

Penetapan UMP yang sudah diperhitungkan dan diperkirakan sesuai dengan survei yang dilakukan Gubernur terhadap beberapa kabupaten atau kota.

Gubernur telah menetapkan standar minimal upah sebagai jaring pengaman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Itulah informasi mengenai daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di 34 provinsi seluruh Indonesia, semoga bermanfaat.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan