Pemilih adalah warga di satu desa yang tinggal sekurang-kurangnya 6 bulan sebagai warga desa dan dibuktikan melalui surat kependudukan berupa KK dan KTP el. Kurang lebih seperti itu, bunyi salah satu klausul Peraturan Bupati soal kependudukan warga yang berhak memilih di Pilkades 2021 ini. Menyortir itu, para panitia sebelas menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk mendata semua warga desanya sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) bahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, bagaimana jika warga ber KTP mukim namun lama tinggal di luar desa? Atau, warga luar tinggal lebih dari 6 bulan di desa dan belum memiliki surat-surat kependudukan? 
Sesekali, panitia Pilkades bahkan tim sukses calon kades, meragukan kependudukan warga tersebut, lantas apa yang harus dilakukan sebelum DPT di ketok palu pada 26 Februari mendatang? 

Dikatakan Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin. Panitia sebelas harus aktif berkoordinasi jika sesekali paska PPDP dan DPS ditetapkan, ada warga yang diragukan kependudukannya. Karena pemilih itu jelas diatur, harus tinggal di desa sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan lewat KTP dan KK. Menyikapi ini, warga yang datang atau keluar desa, bisa ditengok di riwayat melalui operator kependudukan Kecamatan, dimana up date dan lama warga tersebut tinggal. Sehingga, ketika sudah di verifikasi operator riwayat warga tersebut, sebelum DPT ditetapkan pihaknya bertanggungjawab dan tandatangani keabsahan data kependudukan tersebut. Namun, sebelum di tetapkan jadi DPT, panitia sebelas wajib undang semua BPD dan Calon Kades untuk mengetahui data-data warga tersebut, berikut penyampaian riwayat/kronologisnya ke Kecamatan. Sehingga, ketika DPT ditetapkan, tidak ada lagi data tambahan pemilih Pilkades sama sekali, karena riwayatnya jelas, keabsahannya jelas dan disepakati semua Calon bersama BPD. "Eksodus bisa saja terjadi, tapi soal keraguan data kependudukan warga karena sering di luar desa, atau ada di dalam desa tapi belum punya selembarpun admisitrasi kependudukan, maka bisa di tengok lewat verifikasi kronologis di operator Kecamatan, sehingga jelas akan muncul, si A adalah warga desa A, atau si B merupakan warga si A setelah menempuh verifikasi" Katanya.

Sayangnya sebut Ade, panitia sebelas belum masif berkonsultasi soal data ragu kependudukan warganya yang akan dijadikan pemilih. Sebab memang, ketika Pilkades selisih hasilnya tipis, keabsahan pemilih yang sebelumnya di ragukan ini, bisa diantisipasi. "Se Indonesia, Semua warga negara itu dibuktikan lewat KTP dan KK, jadi kalau ada data di DPS meragukan karena ada warga mukim tapi tak memiliki data kependudukan, harus konsultasi dulu dan hindari membuat Surat Keterangan Desa (SKD), karena kependudukan itu wajib di buktikan lewat KK dan KTP, " Tandasnya.
Ade Saepudin, Kasie Pelayanan Kecamatan Lemahabang

Panitia saran Ade, harus punya aturan sesuai Perbup menyikapi warga yang belum memiliki identitas yang sah. Karena, operator KTP/KK sangat memungkinkan membantu koneksikan data yang di keluarkan panitia, sehingga data yang sebelumnya di ragukan, jadi jelas karena di berita acaranya tercantum NIK dan alamatnya. "Harus pedomani perbup dan perbanyak koordinasi dengan Kecamatan maupun Calon Kades menyikapi soal daftar pemilih ini, " Pintanya. (Rd)